4 Alasan MK Harus Konsisten dalam Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
A A A
Selain itu, MK juga menafsirkan bahwa Pasal 22E Ayat (1) menghendaki bahwa Pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang maksimal, sehingga rakyat diposisikan sebagai subjek utama dalam Pemilu, bukan hanya sebagai objek.

"Pertimbangan-pertimbangan ini adalah ratio decidenci (pertimbangan yang mendasari putusan), yang sifatnya sama mengikatnya dengan amar putusan," tegasnya.

Keempat kata dia, argumentasi bahwa sistem Pemilu terbuka selain sejalan dengan konstitusi, juga sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi Rakyat yang oleh Konsitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan.

Saat ini sistem Pemilu terbuka didukung oleh delapan dari sembilai partai peserta Pemilu yang ada di DPR. Secara demokratis, delapan partai tersebut jauh lebih banyak merepresentasikan rakyat, dibanding hanya satu partai.

"Apalagi pemerintah juga sudah memberikan sikap di persidangan MK, bahwa mereka juga setuju untuk tetap dengan sistem terbuka. Maka agar spekulasi dan kegaduhan bisa segera diakhiri, seiring dengan persiapan Pemilu yang terus dikerjakan oleh KPU dan parpol-parpol peserta Pemilu," jelas HNW.

"Karena semakin mendekatnya penyelenggaraan Pemilu, sudah sewajarnya bila MK segera memutuskan untuk kembalikan kepercayaan Rakyat, dengan MK konsisten dengan keputusannya sendiri yaitu menegaskan bahwa Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka," tandasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)