4 Alasan MK Harus Konsisten dalam Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:50 WIB
loading...
4 Alasan MK Harus Konsisten...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, MK harusnya konsistensi terkait sistem Pemilu terbuka yang tengah diuji materi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya konsistensi terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) terbuka yang tengah diuji materi. Uji materi ini pun menimbulkan polemik dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Adanya beberapa orang, bukan partai politik peserta Pemilu , yang ingin mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup melalui uji materi UU Pemilu, seharusnya direspons MK dengan konsistensi. Sebagaimana biasanya menanyakan legal standing para pihak yang ajukan uji materi," kata HNW melalui keterangannya, Minggu (19/2/2023).

"Sehingga sejak awal bisa menolak permohonan mereka, karena yang ajukan adalah individu bukan partai politik peserta Pemilu. Apalagi rakyat dan partai-partai juga tahu bahwa sejak 2008 yang lalu, MK sudah mengkoreksi sistem Pemilu tertutup dan mengarahkan ke sistem Pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan aturan konstitusi," tambahnya.



Kedua lanjutnya, UUD NRI 1945 telah menegaskan, kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana disebut Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, bukan di tangan parpol.

"Jadi, sewajarnya rakyat pemilik kedaulatan, diberikan kebebasan memilih calon yang akan mewakili mereka di lembaga Parlemen, yaitu yang mereka kenal, sukai atau terbukti membela rakyat," jelas HNW.

"Bukan seperti memilih kucing dalam karung, dengan memilih partai tanpa mengetahui calon yang akan wakili rakyat di parlemen, sebagaimana yang berlaku dalam sistem Pemilu tertutup," sambung Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.

HNW memaparkan alasan ketiga, bahwa MK harusnya konsisten dengan putusannya sendiri yang sejak tahun 2008 mengarahkan perubahan dari sistem tertutup ke sistem terbuka.

"Putusan itu masih berlaku dan tidak dicabut, karena sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat," ucap HNW.

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, HNW menjelaskan, memang amar putusannya tidak secara spesifik berbicara mengenai sistem Pemilu terbuka atau tertutup, tetapi dalam pertimbangannya MK secara tegas mengarahkan kepada sistem Pemilu terbuka karena sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat pada Pasal 1 Ayat (2).

Selain itu, MK juga menafsirkan bahwa Pasal 22E Ayat (1) menghendaki bahwa Pemilu lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang maksimal, sehingga rakyat diposisikan sebagai subjek utama dalam Pemilu, bukan hanya sebagai objek.

"Pertimbangan-pertimbangan ini adalah ratio decidenci (pertimbangan yang mendasari putusan), yang sifatnya sama mengikatnya dengan amar putusan," tegasnya.

Keempat kata dia, argumentasi bahwa sistem Pemilu terbuka selain sejalan dengan konstitusi, juga sesuai dengan prinsip demokrasi dan aspirasi Rakyat yang oleh Konsitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan.

Saat ini sistem Pemilu terbuka didukung oleh delapan dari sembilai partai peserta Pemilu yang ada di DPR. Secara demokratis, delapan partai tersebut jauh lebih banyak merepresentasikan rakyat, dibanding hanya satu partai.

"Apalagi pemerintah juga sudah memberikan sikap di persidangan MK, bahwa mereka juga setuju untuk tetap dengan sistem terbuka. Maka agar spekulasi dan kegaduhan bisa segera diakhiri, seiring dengan persiapan Pemilu yang terus dikerjakan oleh KPU dan parpol-parpol peserta Pemilu," jelas HNW.

"Karena semakin mendekatnya penyelenggaraan Pemilu, sudah sewajarnya bila MK segera memutuskan untuk kembalikan kepercayaan Rakyat, dengan MK konsisten dengan keputusannya sendiri yaitu menegaskan bahwa Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)