KPK Periksa Ketua PN Tobelo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Jum'at, 17 Februari 2023 - 15:37 WIB
loading...
KPK Periksa Ketua PN Tobelo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
KPK memeriksa Ketua PN Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan dua hakim agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan dua hakim agung.

"Kamis (16/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, I Gusti Ngurah Ramawijaya selaku Ketua PN Tobelo, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Tersangka GS di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).

Untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga staf yakni, Susi, Reny, serta Ika Hapsari.

Ketiganya juga merupakan pegawai MA. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/1/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)