KPK Periksa Ketua PN Tobelo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Jum'at, 17 Februari 2023 - 15:37 WIB
loading...
KPK memeriksa Ketua PN Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan dua hakim agung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Tobelo I Gusti Ngurah Ramawijaya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan dua hakim agung.
"Kamis (16/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, I Gusti Ngurah Ramawijaya selaku Ketua PN Tobelo, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Tersangka GS di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023). Baca juga: Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh Ada OTT KPK, dari Hapus Chat WA hingga Panggil Anak Buah
Untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga staf yakni, Susi, Reny, serta Ika Hapsari.
Ketiganya juga merupakan pegawai MA. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/1/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Kamis (16/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, I Gusti Ngurah Ramawijaya selaku Ketua PN Tobelo, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan dan pengurusan perkara yang ditangani Tersangka GS di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023). Baca juga: Kepanikan Hakim Agung Gazalba Saleh Ada OTT KPK, dari Hapus Chat WA hingga Panggil Anak Buah
Untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga staf yakni, Susi, Reny, serta Ika Hapsari.
Ketiganya juga merupakan pegawai MA. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/1/2023).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :