Memetakan Aspek Psikologi Terhadap Tumbuh Kembang Terorisme di Indonesia
loading...
A
A
A
Perkembangan terorisme global telah menunjukkan peningkatan yang signifikan baik modus, kuantitas maupun kualitasnya. Ada keterkaitan jaringan militan lokal dengan jaringan international. Aktivitas teroris telah menarget dan mengolaborasikan ideologi dan agama bagi masyarakat international sebagai agenda kerja agar memihak kepada perjuangan mereka.
Oleh sebab itu di Indonesia, untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk tindakan dan kegiatan teroris, pemerintah Indonesia harus menyikapi fenomena terorisme secara arif, menganilisis berbagai aspek kehidupan bangsa saat ini, mencari akar permasalahan.
Merubah paradigma, bahwa perlawanan terhadap terorisme bukanlah perlawanan terhadap para pesakitan, dan juga bukan pula punishment atas kesesatan berpikir yang dimiliki oleh para teroris. Melainkan upaya mengembalikan mereka kepada pemikiran yang seharusnya melalui penguatan rehabilitasi.
Dalam proses inilah, peran da'i dan pemuka agama yang berhaluan Washathiyah sangat dibutuhkan untuk mengajak kembali ke dalam cara beragama dan berkeyakinan kuat serta toleransi yang berjalan berdampingan
Teknik soft approach inilah, menurut hemat saya jauh lebih efektif bagi penanggulangan terorisme di Indonesia dalam jangka panjang. Sebab, kesalahan pendekatan dalam mengatasi masalah terorisme, berpotensi pada dampak negatif yang lebih parah di kemudian hari.
Bela Lingkungan Terhadap Bahaya Terorisme.
Untuk menghentikan pertumbuhan phantom cell network (jaringan sel hantu), leaderless resistance (perlawanan tanpa pimpinan), dan lone wolver (serigala tunggal). Dibutuhkan pendekatan yang bersifat kemanusiaan kepada para (napiter) atau mantan pelaku agar tidak mengulangi tindakan terorisme.
Salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah membangun sistem deteksi dini (cegah-tangkal) yang berlapis dengan ujung tombak institusi-institusi pemerintahan di tingkat komunitas (RT/RW, dusun dan kampung).
Jaringan teroris tidak akan bisa beraksi atau membentuk kelompok di daerah tersebut apabila ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya gerakan yang mencurigakan, terutama RT setempat harus mengetahui adanya warga baru yang masuk di lingkungan RT tersebut dan harus lapor 1x24 jam.
Oleh sebab itu di Indonesia, untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk tindakan dan kegiatan teroris, pemerintah Indonesia harus menyikapi fenomena terorisme secara arif, menganilisis berbagai aspek kehidupan bangsa saat ini, mencari akar permasalahan.
Merubah paradigma, bahwa perlawanan terhadap terorisme bukanlah perlawanan terhadap para pesakitan, dan juga bukan pula punishment atas kesesatan berpikir yang dimiliki oleh para teroris. Melainkan upaya mengembalikan mereka kepada pemikiran yang seharusnya melalui penguatan rehabilitasi.
Dalam proses inilah, peran da'i dan pemuka agama yang berhaluan Washathiyah sangat dibutuhkan untuk mengajak kembali ke dalam cara beragama dan berkeyakinan kuat serta toleransi yang berjalan berdampingan
Teknik soft approach inilah, menurut hemat saya jauh lebih efektif bagi penanggulangan terorisme di Indonesia dalam jangka panjang. Sebab, kesalahan pendekatan dalam mengatasi masalah terorisme, berpotensi pada dampak negatif yang lebih parah di kemudian hari.
Bela Lingkungan Terhadap Bahaya Terorisme.
Untuk menghentikan pertumbuhan phantom cell network (jaringan sel hantu), leaderless resistance (perlawanan tanpa pimpinan), dan lone wolver (serigala tunggal). Dibutuhkan pendekatan yang bersifat kemanusiaan kepada para (napiter) atau mantan pelaku agar tidak mengulangi tindakan terorisme.
Salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah membangun sistem deteksi dini (cegah-tangkal) yang berlapis dengan ujung tombak institusi-institusi pemerintahan di tingkat komunitas (RT/RW, dusun dan kampung).
Jaringan teroris tidak akan bisa beraksi atau membentuk kelompok di daerah tersebut apabila ada kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya gerakan yang mencurigakan, terutama RT setempat harus mengetahui adanya warga baru yang masuk di lingkungan RT tersebut dan harus lapor 1x24 jam.
(cip)