Soal Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Kapolri: Peluang Itu Ada
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:51 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, peluang Bharada E tetap menjadi anggota polisi masih ada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota polisi tetap ada. Hal itu merespons wacana di masyarakat setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Sigit, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.
Baca juga: Polri Tak Tutup Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
"Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
Terkait hal tersebut, Sigit menuturkan, institusi Korps Bhayangkara akan menyerap serta mendengar aspirasi dari masyarakat luas. Selain itu, KKEP akan melihat apa saja pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Richard Eliezer tersebut.
"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Sigit, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.
Baca juga: Polri Tak Tutup Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
"Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
Terkait hal tersebut, Sigit menuturkan, institusi Korps Bhayangkara akan menyerap serta mendengar aspirasi dari masyarakat luas. Selain itu, KKEP akan melihat apa saja pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Richard Eliezer tersebut.
Lihat Juga :