Polri Tak Tutup Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri tak menutup peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi seorang polisi. Richard Eliezer sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak menutup kemungkinan ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Namun Dedi tidak bisa memastikannya karena Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terlebih dahulu. Hakim etik nanti yang akan menentukan statusnya.
"Tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranahnya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting," ujarnya.
Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polri nantinya melihat beberapa pertimbangan dalam menentukan status polisi Richard Eliezer. Salah satunya adalah dikabulkannya status Justice Collaborator (JC).
"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolektif kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," kata Dedi.
Baca juga: Soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi, Propam Polri Jadwalkan Sidang Etik
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
"Tidak menutup kemungkinan ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Namun Dedi tidak bisa memastikannya karena Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terlebih dahulu. Hakim etik nanti yang akan menentukan statusnya.
"Tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranahnya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting," ujarnya.
Menurut Dedi, Komisi Kode Etik Polri nantinya melihat beberapa pertimbangan dalam menentukan status polisi Richard Eliezer. Salah satunya adalah dikabulkannya status Justice Collaborator (JC).
"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolektif kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," kata Dedi.
Baca juga: Soal Nasib Richard Eliezer sebagai Polisi, Propam Polri Jadwalkan Sidang Etik
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
(abd)