Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:26 WIB
loading...
Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dedi belum bisa memastikan kapan sidang KKEP Richard Eliezer akan dilaksanakan. Waktunya akan disampaikan ke publik apabila Propam Polri sudah menentukan jadwal.



Menurut Dedi, KKEP nantinya akan melihat beberapa pertimbangan dalam menentukan status polisi Richard Eliezer. Salah satunya adalah dikabulkannya status Justice Collaborator (JC).

"Termasuk putusan hakim Pengadilan Negeri yang sudah menetapkan bahwa Bharada Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator. Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolektif kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun? Ini Kata Polri

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)