PN Jaksel Memaklumi Kerusakan Kecil Usai Vonis Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.
Kondisi berantakan itu akibat emosional para pengunjung sidang dalam merayakan vonis Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.
Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.
Kondisi berantakan itu akibat emosional para pengunjung sidang dalam merayakan vonis Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.
(rca)
Lihat Juga :