PN Jaksel Memaklumi Kerusakan Kecil Usai Vonis Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaklumi insiden yang terjadi setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas pengadilan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengakui telah terjadi kerusakan kecil di dalam Ruang Sidang Oemar Seno Adji. Kerusakan itu pada pagar pembatas, kursi, dan pintu masuk.
"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Namun, pihaknya telah memaklumi insiden kecil tersebut. Apalagi, kapasitas Ruang Sidang di PN Jaksel sangat terbatas.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengakui telah terjadi kerusakan kecil di dalam Ruang Sidang Oemar Seno Adji. Kerusakan itu pada pagar pembatas, kursi, dan pintu masuk.
"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Namun, pihaknya telah memaklumi insiden kecil tersebut. Apalagi, kapasitas Ruang Sidang di PN Jaksel sangat terbatas.
Lihat Juga :