PN Jaksel Memaklumi Kerusakan Kecil Usai Vonis Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," tuturnya.
Dia menjelaskan, kericuhan terjadi bermula saat antusiasme pengunjung yang sebagian besar simpatisan Richard Eliezer untuk masuk ke dalam ruang persidangan sejak sidang dimulai. "Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta penasihat hukum terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa," tuturnya.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya. “Namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," jelasnya.
Kendati demikian, dia menerangkan, suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang. "Bahwa PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dia menjelaskan, kericuhan terjadi bermula saat antusiasme pengunjung yang sebagian besar simpatisan Richard Eliezer untuk masuk ke dalam ruang persidangan sejak sidang dimulai. "Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta penasihat hukum terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa," tuturnya.
Dia melanjutkan, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya. “Namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," jelasnya.
Kendati demikian, dia menerangkan, suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang. "Bahwa PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lihat Juga :