PN Jaksel Memaklumi Kerusakan Kecil Usai Vonis Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
PN Jaksel Memaklumi Kerusakan Kecil Usai Vonis Richard Eliezer
Ruang Sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaklumi insiden yang terjadi setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas pengadilan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengakui telah terjadi kerusakan kecil di dalam Ruang Sidang Oemar Seno Adji. Kerusakan itu pada pagar pembatas, kursi, dan pintu masuk.

"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).





Namun, pihaknya telah memaklumi insiden kecil tersebut. Apalagi, kapasitas Ruang Sidang di PN Jaksel sangat terbatas.

"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," tuturnya.

Dia menjelaskan, kericuhan terjadi bermula saat antusiasme pengunjung yang sebagian besar simpatisan Richard Eliezer untuk masuk ke dalam ruang persidangan sejak sidang dimulai. "Namun ketika majelis hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta penasihat hukum terdakwa, maupun ingin mengambil foto terdakwa," tuturnya.

Dia melanjutkan, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya. “Namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," jelasnya.

Kendati demikian, dia menerangkan, suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang. "Bahwa PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.

Kondisi berantakan itu akibat emosional para pengunjung sidang dalam merayakan vonis Richard Eliezer. Usai pembacaan vonis para pengunjung langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)