Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E. Atas dasar dikabulkannya status JC tersebut, Bharada kemudan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sudjono menngatakan sikap Richard Eliezer yang kooperatif menjadi dasar utama pengabulan status JC. Menurutnya, hal itu yang membuat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dapat terbongkar.
"Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar Hakim Alimin saat bacakan memori pertimbangan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengabulkan status JC Richrad Eliezer. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.
Dalam amicus uriae itu, Hakim Alimin menjelaskan mereka memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan pengharagaan atas sikap kejujuran Richard Eliezer. Atas dasar amicus uriae itu juga, Hakim Alimin mengatakan pihaknya tak akan menutup mata dengan permohonan tersebut.
"Menimbang untuk itu apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung dengan berbagai pihak yang akibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa telah sampaikan kejadian sesungguhnya," tutur dia.
"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkam sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31 Tahun 2014," timbuh Hakim Alimin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sudjono menngatakan sikap Richard Eliezer yang kooperatif menjadi dasar utama pengabulan status JC. Menurutnya, hal itu yang membuat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dapat terbongkar.
"Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar Hakim Alimin saat bacakan memori pertimbangan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengabulkan status JC Richrad Eliezer. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.
Dalam amicus uriae itu, Hakim Alimin menjelaskan mereka memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan pengharagaan atas sikap kejujuran Richard Eliezer. Atas dasar amicus uriae itu juga, Hakim Alimin mengatakan pihaknya tak akan menutup mata dengan permohonan tersebut.
"Menimbang untuk itu apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung dengan berbagai pihak yang akibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa telah sampaikan kejadian sesungguhnya," tutur dia.
"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkam sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31 Tahun 2014," timbuh Hakim Alimin.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)