Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:24 WIB
loading...
Detik-detik Richard...
Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengevakuasi Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Usai amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menjaga mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

Bharada E langsung mendapat pengamanan dari LPSK. Ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard Eliezer langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.

Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard Eliezer untuk mengamankannya. Sedangkan petugas yang lain, masih bersikap siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak masuk untuk menghampiri Bharada E.

Detik-detik Richard Eliezer Dipagari Petugas LPSK Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Foto/MPI/Achmad Al Fiqri

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Trending Topic di Twitter




Di belakang pagar pembatas terlihat sejumlah awak media dan para fans Eliezer tengah berdiri. Para fans hendak bersorak-sorai setelah Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Usai Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankan eks ajudan Ferdy Sambo itu. Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E. Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)