Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Ikut Menangis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tampak terkejut dan menundukkan kepalanya kepada majelis hakim. Momen itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan.
Pantauan MNC Portal Indonesia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E langsung disambut pelukan oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Ronny tampak menangis tersedu-sedu sambil mengelus pundak Bharada E.
Sesekali ia juga menyeka air matanya. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto/MPI/Riana Rizkia
Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.
Pantauan MNC Portal Indonesia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E langsung disambut pelukan oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Ronny tampak menangis tersedu-sedu sambil mengelus pundak Bharada E.
Sesekali ia juga menyeka air matanya. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Foto/MPI/Riana Rizkia
Hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berantakan setelah sidang putusan terdakwa Bharada E. Pengunjung sidang ricuh setelah Richard divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dari pantauan MPI di lapangan, pagar pembatas yang terbuat dari kayu ambruk. Sementara, kursi-kursi pengunjung ruang sidang berantakan tak karuan.