Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30 WIB
loading...
Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo .

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal ini mendapat banyak respon positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berfikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik

Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada RUU KUHP terbaru.

Dilansir dari laman DPR, Pasal 100 Pidana Mati menyebutkan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan :

- Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri
- Peran terdakwa terhadap tindak pidana
- Ada alasan yang meringankan

Selanjutnya tertera pada ayat ke 4 Pasal 100, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca juga : Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

Pasal inilah yang tengah jadi isu krusial belakangan ini lantaran Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati dan menjadi penjara seumur hidup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)