Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:30 WIB
loading...
KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - KUHP Pasal 100 terbaru yang disahkan pada 6 Desember 2022 ini tengah jadi sorotan. Sebab, pasal tersebut memiliki celah yang diduga dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo .
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini mendapat banyak respon positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berfikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini.
Baca juga : Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik
Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada RUU KUHP terbaru.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini mendapat banyak respon positif terutama bagi pihak keluarga Brigadir J. Namun di sisi lain rupanya terdapat terdapat hal lain yang membuat masyarakat berfikir dua kali untuk menilai hukuman mati ini.
Baca juga : Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik
Terkait vonis mati yang dijatuhkan ternyata terdapat satu celah yang dapat dimanfaatkan pada RUU KUHP terbaru.
Lihat Juga :