Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi
Rabu, 15 Februari 2023 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
"Cuman masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan itu mendapatkan applaus yang artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," sambungnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Lalu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Lalu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.
Lihat Juga :