Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Fans Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir J setelah Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis haru sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu ketika mendengar vonis yang dijatuhkan ke Bharada E, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Dengan mengenakan baju bertuliskan 2R dan tergambar wajah Bharada E serta kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orang tua Brigadir J.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dengan mengenakan baju bertuliskan 2R dan tergambar wajah Bharada E serta kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orang tua Brigadir J.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Lihat Juga :