Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Fans Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:55 WIB
loading...
Richard Eliezer Divonis...
Fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir J setelah Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Fans Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis haru sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu ketika mendengar vonis yang dijatuhkan ke Bharada E, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan mengenakan baju bertuliskan 2R dan tergambar wajah Bharada E serta kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orang tua Brigadir J.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mendengar tuntutan tersebut, Richard Eliezer kemudian berdiri mendengarkan vonis hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu. Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)