Keluarga Brigadir J Harapkan Hakim Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama pengacaranya menghadiri sidang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka berharap majelis hakim tidak mengabaikan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard Eliezer.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut mengingatkan agar jangan mengkhianati orang yang telah mendapat rekomendasi status justice collaborator. Ia pun menilai Richard telah hijrah ke jalan yang baik setelah menembak Brigadir J.
"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Baginya, dasar kebaikan Richard telah dibuktikan dengan adanya penetapan status JC oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, status itu menjadi komitmen Richard untuk membongkar kasus tersebut.
"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," kata Kamaruddin.
"Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia. Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," katanya.
Sebagai informasi, sidang vonis telah berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Membludak, Pendukung Richard Eliezer Sesaki Ruang Sidang PN Jaksel
Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK lantaran telah membantu membongkar kasus ini.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut mengingatkan agar jangan mengkhianati orang yang telah mendapat rekomendasi status justice collaborator. Ia pun menilai Richard telah hijrah ke jalan yang baik setelah menembak Brigadir J.
"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Baginya, dasar kebaikan Richard telah dibuktikan dengan adanya penetapan status JC oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, status itu menjadi komitmen Richard untuk membongkar kasus tersebut.
"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Kemudian dia juga berkomitmen sebagai pria sejati akan saya bongkar semua perkara ini dan dia membuktikan perkataannya," kata Kamaruddin.
"Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia. Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," katanya.
Sebagai informasi, sidang vonis telah berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Membludak, Pendukung Richard Eliezer Sesaki Ruang Sidang PN Jaksel
Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK lantaran telah membantu membongkar kasus ini.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
(abd)