HPN 2023 dan Regulasi Platform
loading...
A
A
A
Puncak Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2023 di Medan, Sumatera Utara, menjadi momentum penting kehidupan pers Indonesia yang iklimnya sedang tidak bersahabat. Dengan mengusung tema ‘Pers Bebas Demokrasi Bermartabat’, panitia pusat HPN menggelar rangkaian acara tahunan yang dijadikan ajang pertemuan para jurnalis dan seluruh komponen bangsa yang selama ini komitmen memajukana pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Ribuan wartawan menjadikan HPN sebagi ajang pertemuan, ajang evaluasi, ajang adu gagasan, ajang penyikapan terhadap situasi terkini baik mengenai kehidupan pers sendiri maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu dari tahun ke tehun, peran HPN menjadi semakin penting dan sentral. Salah satu buktinya, puncak acara HPN selalu dihadiri Presiden Republik Indonesia.
Pada masa pra dan paska kemerdekaan, pergerakan dan pembangunan bangsa tidak pernah bisa dilepaskan dari peran pers, baik itu wartawannya sebagai individu, maupun penerbit atau perusahaan pers sebagai tempat bernaung. Keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, saling menopang saling melengkapi dalam ekosistem kehidupan pers yang selama ini cukup kondusif meski tak pernah sepi dari halangan dan rintangan jaman.
Era revolusi teknologi informasi yang diyakini bisa mendisrupsi ekosistem kehidupan pers yang mapan sudah menjadi perbincangan sejak 10 tahun terakhir. Maka munculah sikap pesimistis seperti senjakala surat kabar, televisi, radio, majalah dan produk produk media arus utama lainnya.
Pelan tapi pasti, disrupsi teknologi yang dimotori oleh raksasa teknologi global itu terus menerjang bagaikan air bah, tidak terbendung. Di samping memberi manfaat, kemajuan teknologi ternyata berdampak serius terhadap perilaku masyarakat yang terus menerus disuguhi informasi yang tidak sehat, tidak berkualitas, hoaks, disinformasi yang sangat jauh dari kode etik jurnalistik yang selama ini menjaga marwah kehidupan pers kita.
Pers patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan platform teknologi yang nyaris tidak terikat aturan itu leluasa menentukan distribusi konten berdasarkan mesin ciptaan mereka yaitu algoritma.
Tentu saja algoroitma tersebut tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai kode etik jurnalistik. Tapi berdasarkan sistem yang sengaja diciptakan sesuai keinginan platform. Tentu saja yang memberi keuntungan bagi mereka.
Karena tidak terikat aturan itulah, plaform bebas berbuat mencemari ruang publik dengan membanjiri dengan konten dan berita berita viral yang tidak mendidik bahkan merusak akal sehat publik.
Masyarakat pers yang dikoordinasi oleh Dewan Pers pada 2019 membentuk kelompok kerja Media Sustainibility untuk merespons ketidakseteraan situasi ini. Dewan Pers bersama konstituennya dan sejumlah ahli berhasil merumuskan draft Regulasi Platform atau dikenal sebagai Publisher Rights dan posisi hari ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan sebagai Keputusan Presiden atau Keppres.
Ribuan wartawan menjadikan HPN sebagi ajang pertemuan, ajang evaluasi, ajang adu gagasan, ajang penyikapan terhadap situasi terkini baik mengenai kehidupan pers sendiri maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu dari tahun ke tehun, peran HPN menjadi semakin penting dan sentral. Salah satu buktinya, puncak acara HPN selalu dihadiri Presiden Republik Indonesia.
Pada masa pra dan paska kemerdekaan, pergerakan dan pembangunan bangsa tidak pernah bisa dilepaskan dari peran pers, baik itu wartawannya sebagai individu, maupun penerbit atau perusahaan pers sebagai tempat bernaung. Keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, saling menopang saling melengkapi dalam ekosistem kehidupan pers yang selama ini cukup kondusif meski tak pernah sepi dari halangan dan rintangan jaman.
Era revolusi teknologi informasi yang diyakini bisa mendisrupsi ekosistem kehidupan pers yang mapan sudah menjadi perbincangan sejak 10 tahun terakhir. Maka munculah sikap pesimistis seperti senjakala surat kabar, televisi, radio, majalah dan produk produk media arus utama lainnya.
Pelan tapi pasti, disrupsi teknologi yang dimotori oleh raksasa teknologi global itu terus menerjang bagaikan air bah, tidak terbendung. Di samping memberi manfaat, kemajuan teknologi ternyata berdampak serius terhadap perilaku masyarakat yang terus menerus disuguhi informasi yang tidak sehat, tidak berkualitas, hoaks, disinformasi yang sangat jauh dari kode etik jurnalistik yang selama ini menjaga marwah kehidupan pers kita.
Pers patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan platform teknologi yang nyaris tidak terikat aturan itu leluasa menentukan distribusi konten berdasarkan mesin ciptaan mereka yaitu algoritma.
Tentu saja algoroitma tersebut tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai kode etik jurnalistik. Tapi berdasarkan sistem yang sengaja diciptakan sesuai keinginan platform. Tentu saja yang memberi keuntungan bagi mereka.
Karena tidak terikat aturan itulah, plaform bebas berbuat mencemari ruang publik dengan membanjiri dengan konten dan berita berita viral yang tidak mendidik bahkan merusak akal sehat publik.
Masyarakat pers yang dikoordinasi oleh Dewan Pers pada 2019 membentuk kelompok kerja Media Sustainibility untuk merespons ketidakseteraan situasi ini. Dewan Pers bersama konstituennya dan sejumlah ahli berhasil merumuskan draft Regulasi Platform atau dikenal sebagai Publisher Rights dan posisi hari ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan sebagai Keputusan Presiden atau Keppres.