HPN 2023 dan Regulasi Platform
Senin, 13 Februari 2023 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Pelan tapi pasti, disrupsi teknologi yang dimotori oleh raksasa teknologi global itu terus menerjang bagaikan air bah, tidak terbendung. Di samping memberi manfaat, kemajuan teknologi ternyata berdampak serius terhadap perilaku masyarakat yang terus menerus disuguhi informasi yang tidak sehat, tidak berkualitas, hoaks, disinformasi yang sangat jauh dari kode etik jurnalistik yang selama ini menjaga marwah kehidupan pers kita.
Pers patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan platform teknologi yang nyaris tidak terikat aturan itu leluasa menentukan distribusi konten berdasarkan mesin ciptaan mereka yaitu algoritma.
Tentu saja algoroitma tersebut tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai kode etik jurnalistik. Tapi berdasarkan sistem yang sengaja diciptakan sesuai keinginan platform. Tentu saja yang memberi keuntungan bagi mereka.
Karena tidak terikat aturan itulah, plaform bebas berbuat mencemari ruang publik dengan membanjiri dengan konten dan berita berita viral yang tidak mendidik bahkan merusak akal sehat publik.
Masyarakat pers yang dikoordinasi oleh Dewan Pers pada 2019 membentuk kelompok kerja Media Sustainibility untuk merespons ketidakseteraan situasi ini. Dewan Pers bersama konstituennya dan sejumlah ahli berhasil merumuskan draft Regulasi Platform atau dikenal sebagai Publisher Rights dan posisi hari ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan sebagai Keputusan Presiden atau Keppres.
Pers patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Sedangkan platform teknologi yang nyaris tidak terikat aturan itu leluasa menentukan distribusi konten berdasarkan mesin ciptaan mereka yaitu algoritma.
Tentu saja algoroitma tersebut tidak bekerja berdasarkan nilai-nilai kode etik jurnalistik. Tapi berdasarkan sistem yang sengaja diciptakan sesuai keinginan platform. Tentu saja yang memberi keuntungan bagi mereka.
Karena tidak terikat aturan itulah, plaform bebas berbuat mencemari ruang publik dengan membanjiri dengan konten dan berita berita viral yang tidak mendidik bahkan merusak akal sehat publik.
Masyarakat pers yang dikoordinasi oleh Dewan Pers pada 2019 membentuk kelompok kerja Media Sustainibility untuk merespons ketidakseteraan situasi ini. Dewan Pers bersama konstituennya dan sejumlah ahli berhasil merumuskan draft Regulasi Platform atau dikenal sebagai Publisher Rights dan posisi hari ini sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan sebagai Keputusan Presiden atau Keppres.
Lihat Juga :