Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J , Nelson Simanjuntak mengatakan jika kasus pembunuhan kliennya merupakan kasus sederhana. Menurutnya, sudah jelas diketahui siapa pelaku dan peristiwanya.
"Kita harapkan tidak ada lagi penggunaan bahasa hukum tumpul ke bawah. Siapa yang salah harus dihukum, begitu sederhananya kasus ini, tidak ada yang rumit," ujar Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Nelson menuturkan semua pihak harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Tak perduli siapa pun dan apa pun jabatannya.
"Jangan dipermainkan hukum di negara ini, siapa pun kau, kita harus tegakkan. Biarlah kita ketemu di dunia ini, tetapi di akhirat pun kita akan dikejar," jelasnya.
Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Kita harapkan tidak ada lagi penggunaan bahasa hukum tumpul ke bawah. Siapa yang salah harus dihukum, begitu sederhananya kasus ini, tidak ada yang rumit," ujar Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Nelson menuturkan semua pihak harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Tak perduli siapa pun dan apa pun jabatannya.
"Jangan dipermainkan hukum di negara ini, siapa pun kau, kita harus tegakkan. Biarlah kita ketemu di dunia ini, tetapi di akhirat pun kita akan dikejar," jelasnya.
Majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)