Sidang Vonis, Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih dengan Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 - 09:34 WIB
loading...
Sidang Vonis, Putri...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang juga istri Fery Sambo, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang juga istri Fery Sambo, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Bersama sang suami, Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis.

Pantauan MPI di lapangan, mobil tahanan yang membawa Putri tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.14 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih, senada dengan wana kemeja yang dikenakan Ferdy Sambo.



Setibanya di PN Jaksel, Putri Candrawathi langsung diboyong ke dalam ruang tahanan. Ia dikawal ketat oleh petugas keamanan.

Tak ada sepatah kata yang ia lontarkan. Ia hanya melayangkan salam kepada awak media dengan tangan terborgol.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1540 seconds (0.1#10.140)