Tiba di PN Jaksel, Ferdy Sambo Kenakan Baju Putih dengan Tangan Terborgol

Senin, 13 Februari 2023 - 08:53 WIB
loading...
Tiba di PN Jaksel, Ferdy...
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Pantauan MPI di lapangan, Ferdy Sambo yang menumpangi mobil tahanan tiba sekitar pukul 8.30 WIB. Mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Sambo langsung berjalan ke ruang tahanan sementara.



Dengan tangan terborgol, ia melenggang masuk ke ruang tahanan. Ia pun mendapat pengawalan ketat dari petugas Brimob dan aparat kepolisian.

Tak ada sepatah kata yang ia lontarkan kepada awak media. Fery Sambo mengunci mulutnya rapat-rapat jelang sidang vonisnya.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)