Pastikan Tak Periksa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MKMK Janji Independen

Minggu, 12 Februari 2023 - 07:48 WIB
loading...
Pastikan Tak Periksa...
Ketua MKMK I Made Gede Palguna mengatakan tak akan memeriksa hakim Enny Nurbaningsih secara resmi namun tetap akan meminta keterangan yang dibutuhkan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan memeriksa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait perkara perubahan substansi putusan pencopotan mantan Hakim Konstitusi Aswanto. Sebab Enny merupakan bagian MKMK.

"Ya enggak dong. Kan bisa ‘benar enggak begitu’. Kan itu kita bisa tanyakan juga kepada beliau (tanya soal perkara tersebut) karena pemberian keterangan," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna seusai pelantikan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (9/2/2023).

"Prof Enny dalam hal ini beliau bertindak sebagai bagian dari MKMK. Tapi kan beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, ya kan. Justru bisa menjadi senjata kan kalau misalnya ini," jelas I Made.

Baca juga: Hakim yang Ubah Substansi Putusan Pencopotan Aswanto Terancam Dipecat

Meski begitu, MKMK menegaskan bersikap independen. "Kemarin pun di TV saya katakan, walaupun busa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independent akan tegas, kalian ndak akan percaya juga ketika melihat-melihat hasilnya kan, pasti begitulah," kata Palguna.

Sebagai informasi, MKMK diisi tiga unsur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketiganya adalah tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim konstitusi aktif.

I Made Gede Palguna ditunjukkan sebagai ketua MKMK dari unsur masyarakat. Dia merupakan mantan hakim konstitusi yang pensiun pada 2020. Dari unsur akademisi MK menunjuk Sudjito, guru besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang juga anggota dewan etik MK. Semntaara Enny Nurbaningsih merupakan hakim konstitusi aktif.

"Tapi saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independen dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu. Seperti janji saya, sepanjang janji saya silakan Anda lacak," tegasnya.



Perkara dugaan perubahan substansi ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Hadapi Dinamika Pasar...
Hadapi Dinamika Pasar Energi Global, PLN EPI Perkuat Kompetensi SDM
Liburan Lebih Fleksibel...
Liburan Lebih Fleksibel Tanpa Kerumitan dengan Cicilan 0%
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Berita Terkini
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Polisi Pastikan Emas...
Polisi Pastikan Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved