Pastikan Tak Periksa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MKMK Janji Independen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan memeriksa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait perkara perubahan substansi putusan pencopotan mantan Hakim Konstitusi Aswanto. Sebab Enny merupakan bagian MKMK.
"Ya enggak dong. Kan bisa ‘benar enggak begitu’. Kan itu kita bisa tanyakan juga kepada beliau (tanya soal perkara tersebut) karena pemberian keterangan," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna seusai pelantikan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (9/2/2023).
"Prof Enny dalam hal ini beliau bertindak sebagai bagian dari MKMK. Tapi kan beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, ya kan. Justru bisa menjadi senjata kan kalau misalnya ini," jelas I Made.
Meski begitu, MKMK menegaskan bersikap independen. "Kemarin pun di TV saya katakan, walaupun busa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independent akan tegas, kalian ndak akan percaya juga ketika melihat-melihat hasilnya kan, pasti begitulah," kata Palguna.
Sebagai informasi, MKMK diisi tiga unsur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketiganya adalah tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim konstitusi aktif.
I Made Gede Palguna ditunjukkan sebagai ketua MKMK dari unsur masyarakat. Dia merupakan mantan hakim konstitusi yang pensiun pada 2020. Dari unsur akademisi MK menunjuk Sudjito, guru besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang juga anggota dewan etik MK. Semntaara Enny Nurbaningsih merupakan hakim konstitusi aktif.
"Tapi saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independen dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu. Seperti janji saya, sepanjang janji saya silakan Anda lacak," tegasnya.
Perkara dugaan perubahan substansi ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
"Ya enggak dong. Kan bisa ‘benar enggak begitu’. Kan itu kita bisa tanyakan juga kepada beliau (tanya soal perkara tersebut) karena pemberian keterangan," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna seusai pelantikan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (9/2/2023).
"Prof Enny dalam hal ini beliau bertindak sebagai bagian dari MKMK. Tapi kan beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, ya kan. Justru bisa menjadi senjata kan kalau misalnya ini," jelas I Made.
Meski begitu, MKMK menegaskan bersikap independen. "Kemarin pun di TV saya katakan, walaupun busa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independent akan tegas, kalian ndak akan percaya juga ketika melihat-melihat hasilnya kan, pasti begitulah," kata Palguna.
Sebagai informasi, MKMK diisi tiga unsur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketiganya adalah tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim konstitusi aktif.
I Made Gede Palguna ditunjukkan sebagai ketua MKMK dari unsur masyarakat. Dia merupakan mantan hakim konstitusi yang pensiun pada 2020. Dari unsur akademisi MK menunjuk Sudjito, guru besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang juga anggota dewan etik MK. Semntaara Enny Nurbaningsih merupakan hakim konstitusi aktif.
"Tapi saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independen dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu. Seperti janji saya, sepanjang janji saya silakan Anda lacak," tegasnya.
Perkara dugaan perubahan substansi ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
(muh)