Pastikan Tak Periksa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MKMK Janji Independen

Minggu, 12 Februari 2023 - 07:48 WIB
loading...
Pastikan Tak Periksa...
Ketua MKMK I Made Gede Palguna mengatakan tak akan memeriksa hakim Enny Nurbaningsih secara resmi namun tetap akan meminta keterangan yang dibutuhkan. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan memeriksa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terkait perkara perubahan substansi putusan pencopotan mantan Hakim Konstitusi Aswanto. Sebab Enny merupakan bagian MKMK.

"Ya enggak dong. Kan bisa ‘benar enggak begitu’. Kan itu kita bisa tanyakan juga kepada beliau (tanya soal perkara tersebut) karena pemberian keterangan," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna seusai pelantikan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (9/2/2023).

"Prof Enny dalam hal ini beliau bertindak sebagai bagian dari MKMK. Tapi kan beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, ya kan. Justru bisa menjadi senjata kan kalau misalnya ini," jelas I Made.



Meski begitu, MKMK menegaskan bersikap independen. "Kemarin pun di TV saya katakan, walaupun busa-busa mulut saya habis menerangkan bahwa saya akan independent akan tegas, kalian ndak akan percaya juga ketika melihat-melihat hasilnya kan, pasti begitulah," kata Palguna.

Sebagai informasi, MKMK diisi tiga unsur berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketiganya adalah tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim konstitusi aktif.

I Made Gede Palguna ditunjukkan sebagai ketua MKMK dari unsur masyarakat. Dia merupakan mantan hakim konstitusi yang pensiun pada 2020. Dari unsur akademisi MK menunjuk Sudjito, guru besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang juga anggota dewan etik MK. Semntaara Enny Nurbaningsih merupakan hakim konstitusi aktif.

"Tapi saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independen dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu. Seperti janji saya, sepanjang janji saya silakan Anda lacak," tegasnya.



Perkara dugaan perubahan substansi ini diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)