Ajak Golkar Merapat, Koalisi Perubahan Ingin Duet Anies-Airlangga?

Sabtu, 11 Februari 2023 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Dia melihat secara hitung-hitungan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Koalisi Perubahan dan KIB sama-sama kuat. “Kalau untuk hitungan nominasi bakal cawapres, poros perubahan langkah politiknya lebih gercep (gerak cepat, red),” tuturnya.

Selain itu, kata dia, karena KIB sejauh ini menggadang-gadang tokoh luar seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri BUMN Erick Thohir. Dia juga melihat Koalisi Perubahan berupaya membuat lawan goyah dengan mengajak Golkar bergabung.



“Bukan keinginan mengawinkan Anies dan Airlangga, karena poros perubahan bisa bubar kalau yang diambil tokoh partai politik di luar poros perubahan. Poros perubahan lebih menunjukkan taring untuk menawarkan kandidat dari partai politiknya sendiri, bukan untuk menawarkan posisi cawapres bagi Airlangga, ini yang menurut saya lebih kepada menggoda koalisi lain untuk tertarik bergabung dengan gagasan perubahan yang ditawarkan ketiga partai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyangkal tujuan PKS mengajak Golkar bergabung untuk menduetkan Anies dengan Airlangga. “Enggak,” singkat Kamhar Lakumani kepada SINDOnews, Jumat (10/2/2023).

Diketahui, Koalisi Perubahan sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Bahkan, angkanya sudah melebihi.

Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Sudah lebih. Tiga partai ini untuk jumlah kursinya di DPR sebesar 28%, sementara syarat pencalonan sesuai presidential threshold hanya sebesar 20%,” kata Kamhar.

“Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Total 163 kursi atau 28,3%,” sambung Kamhar.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)