Syarat Koalisi Perubahan Maju Pilpres 2024 Terpenuhi, Kenapa Ajak Golkar?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem menjajaki sebuah koalisi untuk Pilpres 2024. Koalisi Perubahan ini mengusung Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).
Ketiga partai politik (parpol) tersebut sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Bahkan, angkanya sudah melebihi.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Sudah lebih. Tiga partai ini untuk jumlah kursinya di DPR sebesar 28%, sementara syarat pencalonan sesuai presidential threshold hanya sebesar 20%,” kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada SINDOnews, Jumat (10/2/2023).
“Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Total 163 kursi atau 28,3%,” sambung Kamhar.
Lalu, kenapa Koalisi Perubahan melalui PKS mengajak Partai Golkar untuk bergabung?
Kamhar menuturkan, silaturahmi dan komunikasi politik lintas partai adalah sesuatu yang wajar, bahkan menjadi keniscayaan pada sistem politik multi partai. “Koalisi Perubahan pun bersifat terbuka bagi parpol lain sepanjang menambah kekuatan dan saling menguatkan, bukan melemahkan,” ujar Kamhar.
Ketiga partai politik (parpol) tersebut sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Bahkan, angkanya sudah melebihi.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Sudah lebih. Tiga partai ini untuk jumlah kursinya di DPR sebesar 28%, sementara syarat pencalonan sesuai presidential threshold hanya sebesar 20%,” kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada SINDOnews, Jumat (10/2/2023).
“Nasdem 10,2% atau 59 kursi, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Total 163 kursi atau 28,3%,” sambung Kamhar.
Lalu, kenapa Koalisi Perubahan melalui PKS mengajak Partai Golkar untuk bergabung?
Kamhar menuturkan, silaturahmi dan komunikasi politik lintas partai adalah sesuatu yang wajar, bahkan menjadi keniscayaan pada sistem politik multi partai. “Koalisi Perubahan pun bersifat terbuka bagi parpol lain sepanjang menambah kekuatan dan saling menguatkan, bukan melemahkan,” ujar Kamhar.