Fair Use dan Fair Dealing dalam UU Hak Cipta

Kamis, 09 Februari 2023 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Namun, sebagai latar belakang, menurut Michael Donaldson dan Lisa Calliff dalam Clearance & Copyright, konsep “penggunaan yang wajar” ini pertama kali diperkenalkan ke dalam undang-undang hak cipta AS oleh pengadilan di Massachusetts pada tahun 1841. Ketika itu, Pendeta Charles W. Upham menulis dua jilid buku setebal 866 halaman tentang George Washington. Sebanyak 353 halaman dari kedua jilid itu berasal dari surat-surat yang ditulis oleh George Washington. Surat-surat ini sumbernya adalah koleksi milik Sparks, yang telah membelinya, mengarsipkannya, menerbitkannya, dan - yang paling penting - memiliki hak cipta untuk mereka.

Jadi, buku Pendeta Upham hampir seluruhnya didasarkan pada surat-surat itu. Tanpa surat-surat itu, buku tersebut kurang berarti. Terlebih lagi, Pendeta Upham mengambil bagian surat yang paling menarik dan berharga. Spark menggugat pendeta Upham karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta. Pendeta. Upham berargumen, "Wajar kalau saya bisa menggunakan surat-surat ini dalam buku saya."

Tapi pengadilan memenangkan Sparks. Saat itu, tidak ada kasus “penggunaan yang wajar” di AS, sehingga hakim harus membuat logika untuk kesimpulannya. Singkat cerita,.sejak itu pengadilan terus mengembangkan dan menyempurnakan konsep fair use dan fair dealing ini selama hampir 175 tahun.

Namun, penggunaan yang wajar bukanlah undangan untuk merampas kekayaan intelektual orang lain alih-alih menciptakan karya Anda sendiri. Penggunaan yang wajar hanyalah pembatasan dan pengecualian atas hak monopolistik yang diberikan oleh hukum kepada pemilik hak cipta. Fair use dan fair dealing memungkinkan Anda membuat sesuatu yang baru dengan menggunakan kreasi orang lain sebagai bahan atau salah satu elemen dalam campuran baru, karya baru.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Rekomendasi
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Berita Terkini
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Jelang Dilantik sebagai...
Jelang Dilantik sebagai Kepala BGN, Sudaryono Tiba di Istana Negara
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved