MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wacana Pemilu 2024 Ditunda Harus Dihentikan

Senin, 06 Februari 2023 - 09:30 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Masa...
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta wacana Pemilu 2024 ditunda harus dihentikan menyusul keluarnya putusan MK terkait masa jabatan presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 yang menegaskan presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). MPR juga akan mengawal putusan MK tersebut.

"Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," kata Syarief Hasan di Surabaya, Senin (6/2/2023).

Menurut Syarief, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden. "Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakkan," ujarnya



Dengan putusan MK ini, kata politikus senior Partai Demokrat ini, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024. "MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi," tuturnya.

Dia menjelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amendemen dan menetapkan UUD hanya MPR. Dalam beberapa kesempatan pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amendemen UUD pada periode ini.



Dia juga mengingatkan, putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut. "Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.

Oleh karena itu, Syarief menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut. "Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini," tambahnya.

Selain soal wacana masa jabatan presiden tiga periode, Syarief juga mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)