MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wacana Pemilu 2024 Ditunda Harus Dihentikan
loading...
A
A
A
"Dalam UUD secara eksplisit ditegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Ini harus dilaksanakan secara konsekuen. Kalau tidak dilaksanakan justru melanggar konstitusi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, MK mengeluarkan putusan atas permohonan yang diajukan Partai Berkarya Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden dua periode dapat maju menjadi cawapres. Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai Berkarya juga memandang Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan lagi untuk masa jabatan selanjutnya.
MK pun memutuskan menolak untuk seluruhnya dengan alsan, pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selaras (tidak bertentangan) dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Sehingga dengan putusan ini, MK meneguhkan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dua periode.
Diketahui sebelumnya, MK mengeluarkan putusan atas permohonan yang diajukan Partai Berkarya Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden dua periode dapat maju menjadi cawapres. Partai Berkarya menguji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai Berkarya juga memandang Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan lagi untuk masa jabatan selanjutnya.
MK pun memutuskan menolak untuk seluruhnya dengan alsan, pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selaras (tidak bertentangan) dengan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945. Sehingga dengan putusan ini, MK meneguhkan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dua periode.
(cip)