MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Wacana Pemilu 2024 Ditunda Harus Dihentikan
Senin, 06 Februari 2023 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, perubahan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD, sedangkan lembaga yang bisa melakukan amendemen dan menetapkan UUD hanya MPR. Dalam beberapa kesempatan pimpinan MPR menegaskan tidak ada rencana amendemen UUD pada periode ini.
Baca juga: Wacana 3 Periode, Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat
Dia juga mengingatkan, putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut. "Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.
Oleh karena itu, Syarief menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut. "Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini," tambahnya.
Selain soal wacana masa jabatan presiden tiga periode, Syarief juga mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Baca juga: Wacana 3 Periode, Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat
Dia juga mengingatkan, putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut. "Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.
Oleh karena itu, Syarief menegaskan, jika ada pihak-pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut. "Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini," tambahnya.
Selain soal wacana masa jabatan presiden tiga periode, Syarief juga mengimbau pihak-pihak yang mewacanakan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 untuk menghentikan wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Lihat Juga :