Terima Pengaduan Lukas Enembe, Komnas HAM Tak Campuri Proses Hukum di KPK

Jum'at, 03 Februari 2023 - 20:49 WIB
loading...
Terima Pengaduan Lukas...
Komnas HAM menegaskan tak akan mencampuri proses hukum Lukas Enembe di KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menerima pengaduan dari keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Namun Komnas HAM menegaskan tak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Atnike menambahkan bahwa Komnas HAM menerima tiga aduan dari pihak keluarga Lukas Enembe. Bahkan aduan juga ada yang disampaikan secara langsung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.



"Komnas HAM RI telah menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum Saudara. Lukas Enembe yang diwakili oleh Saudara Emanuel Herdyanto, dkk. pada 19 Desember 2023 di Kantor Komnas HAM," ucapnya.

Dua laporan lainnya diterima Komnas HAM dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda serta ddari Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona, pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM RI Menteng, Jakarta Pusat

Atnike memastikan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait tuntutan keluarga Lukas mengenai hak kesehatan. Menurut Atnike, Komnas HAM dan KPK sepakat memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas.

"Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," tuturnya.



KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.

Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)