Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA

Jum'at, 03 Februari 2023 - 16:58 WIB
loading...
Hakim Penyunat Vonis...
Lafat Akbar, hakim yang mengurangi vonis Jaksa Pinangki Kumalasari dari 10 menjadi empat tahun penjara di tingkat banding, tak lolos seleksi calon hakim ad hoc MA. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lafat Akbar, mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak lolos seleksi Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Nama Lafat Akbar tidak masuk dalam tiga nama yang diumumkan lolos oleh Komisi Yudisial (KY).

Dalam surat Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung 2022/2023, tiga nama yang lolos adalah Harnoto (Anggota Polri), Heppy Wajongkere (Pengacara Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners) dan M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh).

Baca juga: 6 Calon Hakim Agung MA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi KY

Pada sesi wawancara sebelumnya, Lafat Akbar sempat ditanya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah soal intimidasi yang diterimanya ketika menangani perkara Jaksa Pinangki Kumalasari.

Lafat malah menjelaskan alasannya memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. "Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya akhirnya memang kena, maksud saya begini, kasus Pinangki begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," kata Lafat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved