Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lafat Akbar, mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak lolos seleksi Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Nama Lafat Akbar tidak masuk dalam tiga nama yang diumumkan lolos oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam surat Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung 2022/2023, tiga nama yang lolos adalah Harnoto (Anggota Polri), Heppy Wajongkere (Pengacara Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners) dan M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh).
Pada sesi wawancara sebelumnya, Lafat Akbar sempat ditanya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah soal intimidasi yang diterimanya ketika menangani perkara Jaksa Pinangki Kumalasari.
Lafat malah menjelaskan alasannya memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. "Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya akhirnya memang kena, maksud saya begini, kasus Pinangki begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," kata Lafat.
Siti tak puas. "Enggak, Pak. Saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan, godaan bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silakan," kata Siti.
"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya ga tergoda-goda disana sendiri dan kami pada umumnya kalau di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,” jawa Lafat.
“Cuma kalo kita kalah suara saja barang kali. Saya bandingkan dengan pelanggaran HAM ini bagus banget. Jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara," tutup Lafat.
Dalam surat Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung 2022/2023, tiga nama yang lolos adalah Harnoto (Anggota Polri), Heppy Wajongkere (Pengacara Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners) dan M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh).
Pada sesi wawancara sebelumnya, Lafat Akbar sempat ditanya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurjanah soal intimidasi yang diterimanya ketika menangani perkara Jaksa Pinangki Kumalasari.
Lafat malah menjelaskan alasannya memotong vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. "Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya akhirnya memang kena, maksud saya begini, kasus Pinangki begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," kata Lafat.
Siti tak puas. "Enggak, Pak. Saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan, godaan bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silakan," kata Siti.
"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya ga tergoda-goda disana sendiri dan kami pada umumnya kalau di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,” jawa Lafat.
“Cuma kalo kita kalah suara saja barang kali. Saya bandingkan dengan pelanggaran HAM ini bagus banget. Jadi Ad Hoc HAM-nya yang lebih dominan karirinya , jadi kita selalu kalah di Ad Hoc itu kalo misalnya di korupsi maunya begini, atau kalah suara," tutup Lafat.
(muh)