Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Partai Garuda: Bisa Berantakan!
Rabu, 01 Februari 2023 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, Wakil Ketua DPR: Perlu Dikaji
Diberitakan sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurut dia, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub) lebih efektif ditiadakan.
"Makanya, PKB mengusulkan agar pilkada itu hanya pemilihan langsung untuk pilpres dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan. Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan," jelas Cak Imin dalam acara yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (30/1/2023).
Kendati demikian, Cak Imin menilai sistem pilkada di tingkat provinsi adalah bagian dari gerakan reformasi yang melibatkan kader-kader Nahdlatul Ulama (NU). Untuk itu, ia meminta sistem politik tersebut untuk disyukuri. "Bukti kemajuan reformasi itu adalah keberanian kader-kader politik NU di dalam merubah Amandemen UUD 1945," katanya.
Adapun masa jabatan gubernur diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 162 ayat (1) itu menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Diberitakan sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurut dia, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (Pilgub) lebih efektif ditiadakan.
"Makanya, PKB mengusulkan agar pilkada itu hanya pemilihan langsung untuk pilpres dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan. Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan," jelas Cak Imin dalam acara yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (30/1/2023).
Kendati demikian, Cak Imin menilai sistem pilkada di tingkat provinsi adalah bagian dari gerakan reformasi yang melibatkan kader-kader Nahdlatul Ulama (NU). Untuk itu, ia meminta sistem politik tersebut untuk disyukuri. "Bukti kemajuan reformasi itu adalah keberanian kader-kader politik NU di dalam merubah Amandemen UUD 1945," katanya.
Adapun masa jabatan gubernur diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 162 ayat (1) itu menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(rca)
Lihat Juga :