Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 - 11:57 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (30/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pleidoi kubu terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi , Senin (30/1/2023). Dalam sidang, Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi kubu Putri.

Jaksa mengatakan, nota pembelaan terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian peledai tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum.

"Berdasarkan hal tersebut Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadiri perkara ini untuk satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdawa Putri Candrawati dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawati," kata Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan repliknya di persidangan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Jaksa Tuding Sikap Tidak Jujur Putri Candrawathi Membuat Motif Pembunuhan Brigadir J Kabur

Jaksa menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan pantauan, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoinya dengan mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)