Buron KPK Tersisa 4 Tersangka, Termasuk Harun Masiku

Jum'at, 27 Januari 2023 - 11:10 WIB
loading...
Buron KPK Tersisa 4...
KPK masih punya tanggungan menangkap empat buronan, di antaranya Harun Masiku. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin setelah lebih dari empat tahun buron. Tersangka kasus gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut ditangkap di Banda Aceh pada Selasa, 24 Januari 2024.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penangkapan terhadap Izil Azhar merupakan komitmen lembaga antirasuah dalam memburu para buronan. Hingga saat ini, kata Firli, KPK telah berhasil menangkap 17 dari total 21 buronan. Empat buronan KPK yang saat ini masih dalam pencarian.

"Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," kata Firli melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1/2023).



Adapun, sisa empat tersangka KPK yang masih menjadi buronan yakni sebagai berikut :

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Buron KPK Tersisa 4 Tersangka, Termasuk Harun Masiku

Foto: kpk
Kirana Kotama telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pada PT. PAL;

2. Harun Masiku

Buron KPK Tersisa 4 Tersangka, Termasuk Harun Masiku

Foto/istimewa
Harun Masiku telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU);

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Buron KPK Tersisa 4 Tersangka, Termasuk Harun Masiku

Foto/dok.SINDOnews
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik Tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;

4. Ricky Ham Pagawak

Buron KPK Tersisa 4 Tersangka, Termasuk Harun Masiku

Foto/istimewa
Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.



Firli menerangkan bahwa pihak telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk, jajaran kepolisian di Indonesia maupun organisasi polisi internasional (interpol). Sebab diduga, terdapat buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

"Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)