Sisno Adiwinoto: Kasus Sambo Tak Bisa Dijadikan Dasar Polri Berada di Bawah Kemendagri
Rabu, 25 Januari 2023 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polri Diusulkan di Bawah Kementerian, Ini Kata Kemendagri
“Historically bahwa keberadaan Polri dengan tugas, wewenang, dan tanggung-jawabnya sebagai alat negara sudah melewati sejarah yang cukup panjang, baik secara organisatoris - struktural maupun tarik - menarik kepentingan kekuasaan, namun sampai kini Polri menjadi satu institusi yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Sishankamrata,” katanya.
Hal ini sebagaimana digariskan dalam konstitusi yang yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 yakni, pertama politik atau kebijakan hukum (legal policy) tentang pertahanan dan keamanan negara dengan jelas digariskan dalam ketentuan Pasal 30 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan tentang bangunan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dengan dua komponen utama atau kekuatan utama yaitu, TNI dan Polri, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
“Bila kita urai Sishankamrata menjadi Sishanrata dan Siskamrata, maka dalam Siskamrata Polri sebagai kekuatan utama keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” katanya.
Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UUD 1945 terbit UU No.2/2002 tentang Polri, UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, di mana ketiga undang-undang tersebut merupakan UU Organik, yaitu UU yang terbit atas perintah UUD 1945.
Penasihat KBPP Polri ini menjelaskan, Polri berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 dinyatakan sebagai alat negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai head of state, dengan tugas wewenang memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Historically bahwa keberadaan Polri dengan tugas, wewenang, dan tanggung-jawabnya sebagai alat negara sudah melewati sejarah yang cukup panjang, baik secara organisatoris - struktural maupun tarik - menarik kepentingan kekuasaan, namun sampai kini Polri menjadi satu institusi yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Sishankamrata,” katanya.
Hal ini sebagaimana digariskan dalam konstitusi yang yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 yakni, pertama politik atau kebijakan hukum (legal policy) tentang pertahanan dan keamanan negara dengan jelas digariskan dalam ketentuan Pasal 30 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan tentang bangunan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dengan dua komponen utama atau kekuatan utama yaitu, TNI dan Polri, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
“Bila kita urai Sishankamrata menjadi Sishanrata dan Siskamrata, maka dalam Siskamrata Polri sebagai kekuatan utama keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” katanya.
Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UUD 1945 terbit UU No.2/2002 tentang Polri, UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, di mana ketiga undang-undang tersebut merupakan UU Organik, yaitu UU yang terbit atas perintah UUD 1945.
Penasihat KBPP Polri ini menjelaskan, Polri berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 dinyatakan sebagai alat negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai head of state, dengan tugas wewenang memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Lihat Juga :