Sisno Adiwinoto: Kasus Sambo Tak Bisa Dijadikan Dasar Polri Berada di Bawah Kemendagri

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:12 WIB
loading...
Sisno Adiwinoto: Kasus...
Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto menyebut wacana Polri berada di bawah Kemendagri tidak tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak tepat. Kasus Ferdy Sambo yang mencoreng nama baik institusi tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah sistem kepolisian Indonesia yang sudah ada.

Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto mengatakan, secara garis besar kedudukan Polri telah direformasi sejak keluarnya TAP MPR VI/Th 2000 dan TAP MPR VII/Th 2000. Sedangkan, pelaksanaannya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Dapat kita pahami bahwa saat ini masalah strategis Polri sudah dapat teratasi dengan baik. Masalah strategis span of controll yang dianggap terlalu luas, bahkan terluas di dunia bisa diatasi dengan chain of command, unity of command dan prinsip-prinsip managemen lainnya,” ujar Sisno, Rabu (25/1/2023).



Menurut Sisno, masalah kedudukan organisasi dan peranan Polri telah diatasi dengan adanya kemandirian Polri yang tetap bersinergi dengan TNI dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. ”Keberadaan posisi Polri yang langsung di bawah Presiden sudah sangat tepat dan konstisusional,” tegasnya.

Misi Polri secara universal sama dengan misi polisi di dunia yaitu fight crime, help delinquent dan love humanity yang sejalan dengan konsep negara hukum berdasarkan falsafah Pancasila, Wawasan Nusantara, Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Keamanan Nasional (Kamnas sebagai Wawasan, bukan sebagai Undang-Undang) serta kearifan lokal masyarakat.



“Historically bahwa keberadaan Polri dengan tugas, wewenang, dan tanggung-jawabnya sebagai alat negara sudah melewati sejarah yang cukup panjang, baik secara organisatoris - struktural maupun tarik - menarik kepentingan kekuasaan, namun sampai kini Polri menjadi satu institusi yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan Sishankamrata,” katanya.

Hal ini sebagaimana digariskan dalam konstitusi yang yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 yakni, pertama politik atau kebijakan hukum (legal policy) tentang pertahanan dan keamanan negara dengan jelas digariskan dalam ketentuan Pasal 30 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan tentang bangunan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dengan dua komponen utama atau kekuatan utama yaitu, TNI dan Polri, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

“Bila kita urai Sishankamrata menjadi Sishanrata dan Siskamrata, maka dalam Siskamrata Polri sebagai kekuatan utama keamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)