Pernikahan Dini Renggut Masa Depan Bangsa

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:52 WIB
loading...
Pernikahan Dini Renggut...
Perlu upaya serius dalam mencegah meningkatnya kasus perkawinan anak di bawah umur yang dipicu kejadian hamil di luar nikah. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
FENOMENA pernikahan dini di Indonesia ditengarai menunjukkan tren meningkat. Sinyalemen ini dipantik terungkapnya data tingginya angka permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama sejumlah daerah.

Bahkan, mirisnya, tingginya permintaan dispensasi nikah itu menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 80% di antaranya karena hamil di luar nikah.

Baca Juga: koran-sindo.com

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ada empat provinsi dengan angka dispensasi nikah tertinggi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Permintaan dispensasi nikah ini hanya dilakukan oleh calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun sebagaimana ketentuan syarat usia nikah yang diatur di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan tidak bisa dijadikan standar untuk mengukur tren tingginya pernikahan dini.

Mengukur pernikahan dini dengan dispensasi pernikahan dinilai kurang tepat karena adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan yang dulu tidak memerlukan dispensasi tapi sekarang diwajibkan memakai dispensasi.

Tingginya angka nikah muda itu juga terjadi sebelum adanya pembaharuan undang-undang. Dengan kata lain fenomena nikah muda sudah ada sejak dulu, ada ataupun tidak ada dispensasi.

Hasto menjelaskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat nikah adalah minimal usia 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Dari aturan sebelumnya, batas minimal usia perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Menurutnya, setelah adanya perubahan atas Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia nikah dinaikkan, konsekuensinya adalah permintaan dispensasi nikah dipastikan akan lebih banyak karena dulu tidak perlu dispensasi.

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan di Indonesia. Walaupun ada sedikit penurunan dibanding 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.

Terlepas adanya keterkaitan atau tidak antara melonjaknya permintaan dispensasi pernikahan dengan tren pernikahan dini, setidaknya hal ini menjadi warning bagi kita semua untuk kembali mewaspadai fenomena pernikahan dini.

Pemerintah melalui Kemen PPPA selama ini telah melakukan beberapa upaya pencegahan terkait perlindungan khusus anak, termasuk di dalamnya perkawinan anak, di antaranya; penyusunan beberapa kebijakan; penguatan peran serta anak dan masyarakat; penyusunan desain strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak Tahun 2020-2024; penguatan kelembagaan; dan penyediaan layanan.

Dan, salah satu regulasi untuk mencegah pernikahan dini adalah terbitnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun.

Memang selama ini upaya preventif dan kuratif mengatasi pernikahan dinia di Indonesia terus diupayakan pemerintah. Namun fakta di lapangan juga menyebutkan, belum ada langkah serius tentang hal itu.

Memang sudah sewajarnya, pemerintah dan semua stakeholder perlu memberi perhatian lebih terhadap kasus pernikahan dini atau pernikahan anak. Sejatinya perkawinan dini merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan anak dan mencoreng seluruh hak anak.

Pernikahan dini juga berdampak buruk bagi anak seperti memiliki kerentanan dalam mengakses pendidikan dan layanan kesehatan, berisiko mengalami tindak kekerasan dan hidup dalam kemiskinan. Maka tak berlebihan jika salah satu upaya menyelamatkan masa depan bangsa ini adalah dengan memproteksi anak dari ancaman bahaya pernikahan dini.



(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)