Kades Minta Jabatan Diperpanjang hingga 9 Tahun, Jokowi: Silakan Disampaikan ke DPR

Selasa, 24 Januari 2023 - 12:23 WIB
loading...
Kades Minta Jabatan...
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mempersilakan kepala desa ( kades ) menyuarakan aspirasinya ke DPR terkait perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun. Namun Jokowi mengingatkan undang-undang membatasi masa jabatan hanya 6 tahun.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Jokowi berharap Kades dapat mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.



"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.

Diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Baca juga: Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)