Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar mendukung tuntutan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Penambahan masa jabatan kades mempertimbangkan hubungan antarwarga desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya.
Abdul Halim menuturkan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia usulkan sejak Mei 2022. Usulan itu ia sampaikan di hadapan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa tapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata Abdul Halim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Pada kesempatan lain, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Contohnya ketika meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali. Dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.
"Karena saya menyadari betul Pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya di hadapan para Kades yang hadir dalam acara tersebut.
Usulan yang sama ia sampaikan dalam peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Januari 2023. Ia menyatakan sedang terus memperjuangkan penambahan masa jabatan kades. Menurutnya, momentum tepat karena bersamaan dengan peringatan 9 tahun UU Desa, diusulkan masa jabatan Kades bertambah menjadi 9 tahun.
Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Jabatan Kades
Penambahan masa jabatan itu, kata Abdul Halim, mempertimbangkan kondusivitas hubungan antarwarga di desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya. Karena itu, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antarwarga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya.
"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," katanya.
Abdul Halim menuturkan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia usulkan sejak Mei 2022. Usulan itu ia sampaikan di hadapan para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa tapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," kata Abdul Halim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Pada kesempatan lain, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Contohnya ketika meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali. Dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.
"Karena saya menyadari betul Pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya di hadapan para Kades yang hadir dalam acara tersebut.
Usulan yang sama ia sampaikan dalam peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Januari 2023. Ia menyatakan sedang terus memperjuangkan penambahan masa jabatan kades. Menurutnya, momentum tepat karena bersamaan dengan peringatan 9 tahun UU Desa, diusulkan masa jabatan Kades bertambah menjadi 9 tahun.
Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Budiman Sudjatmiko Bahas Jabatan Kades
Penambahan masa jabatan itu, kata Abdul Halim, mempertimbangkan kondusivitas hubungan antarwarga di desa usai Pilkades hingga menjelang pemilihan berikutnya. Karena itu, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antarwarga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya.
"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," katanya.