Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat

Selasa, 28 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Ketua Panelis Aswanto menjelaskan, pengujian Perppu itu bersifat mendesak sehingga harus dilakukan meski di tengah pandemi virus corona. Apalagi, aturan itu berkaitan kebijakan pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19 yang sudah mengancam perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

"Sidang-sidang dengan perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan. Kami menganggap bahwa ini adalah salah satu perkara yang atau tiga perkara yang dianggap urgen," kata Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Oleh karena itu, Aswanto meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk maklum. MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon.

"Sebaliknya, Mahkamah ingin melindungi hak konstitusional masyarakat dalam hal kesehatan. Maka dengan sementara waktu (MK) menunda sidang permohonan pengujian undang-undang yang sifatnya tidak urgen," terang dia.

Dalam persidangan, para peserta juga dibatasi dan wajib menjaga jarak fisik sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. "Karena itu, kita juga harus patuhi protokol tentang social distancing dan ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan dari pemerintah,” kata Aswanto.

Sidang itu dihadiri langsung tiga pemohon yang mengajukan gugatan uji Perppu 1/2020. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis. ( ).
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)