Kembali Marak, Negara Harus Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual

Selasa, 14 Juli 2020 - 07:00 WIB
loading...
Kembali Marak, Negara...
Negara perlu lebih tegas agar kasus kejahatan seksual terhadap anak ini bisa segera dihentikan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anak-anak makin rentan menjadi korban kejahatan seksual . Kasus anak yang menjadi korban predator seksual muncul di banyak daerah dalam beberapa bulan terakhir. Negara perlu lebih tegas agar kasus kejahatan seksual terhadap anak ini bisa segera dihentikan.

Beberapa kasus yang menyita perhatian publik belakangan ini di antaranya kasus pemerkosaan terhadap NF (14) di Lampung Timur. Anak ini diperkosa oleh DA yang merupakan kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. NF berada di tempat itu sejak Maret 2020 karena dititipkan oleh orang tuanya.

Kasus lain terjadi di Depok. Di tempat ini sejumlah anak-anak menjadi korban pencabulan oleh oknum pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus berinisial SPM. Hasil investigasi menunjukkan ada puluhan anak-anak yang dicabuli pelaku. Korbannya adalah anak-anak yang aktif dalam kegiatan misdinar di gereja tersebut. SPM berperan sebagai pembina kegiatan itu sejak awal 2000-an. SPM ditangkap polisi pada 14 Juni lalu.

Kasus lain menimpa seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia diperkosa tujuh pemuda setelah dicekoki minuman keras pada 30 Juni lalu. Kasus ini sedang ditangani Polres Garut. Di Pasuruan, Jawa Timur, bocah RH, usia lima tahun, diperkosa dan dibunuh pada 7 Juli lalu. Pelaku adalah pasangan suami-istri yang juga tetangga korban. (Baca: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal)

Pekerja pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2016 sebenarnya sudah tegas. Namun, ada masalah pada implementasinya karena terjadi silang sengketa antarpasal di UU tersebut. Reza mengaku sudah menyampaikan kepada ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA bahwa UU 17/2016 tidak bisa diterapkan.

“Saya tantang mereka untuk sajikan data, sudah berapa banyak kasus dan pelaku yang sudah dieksekusi berdasarkan UU Nomor 17/2016. Pasti belum ada,” ujar dosen perlindungan anak di sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan kedinasan ini saat dihubungi kemarin.

Untuk itu, dia meminta agar dilakukan reviu terhadap UU 35/2014 yang kemudian menjadi UU 17/2016, dan UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang restitusi juga perlu ditinjau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Rekomendasi
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved