Kerap Mangkir Panggilan Pemeriksaan, Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa
Kamis, 13 Februari 2025 - 13:39 WIB
loading...
Mantan KPK Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa oleh penyidik KPK. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Hal itu karena Firli Bahuri berulang kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Kewenangan penjemputan paksa itu, kata Cahyono, sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono.
Di sisi lain, Cahyono yakin, kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Terlebih, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipidkor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Kewenangan penjemputan paksa itu, kata Cahyono, sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono.
Di sisi lain, Cahyono yakin, kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dapat naik ke persidangan. Terlebih, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipidkor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Lihat Juga :