Banyak Dapat Pengaduan Pelecehan Seksual, Sahroni Tekankan Pentingnya RUU PKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyesalkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus ditunda karena DPR dan pemerintah sepakat mencabut RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Pasalnya selama duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR, Sahroni kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual yang seringkali penanganan hukumnya tidak berpihak kepada para korban. (Baca juga: LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020)
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu. Dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Sahroni menjelaskan secara pribadi dirinya juga tengah melakukan pendampingan hukum atas kasus pencabulan yang terjadi pada anak gadis oleh orang tuanya sendiri. Hal ini, menunjukkan betapa pentingnya pengesahan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan kepada setiap orang terhadap kejahatan seksual.
“Karena proses hukumnya yang berat inilah, saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak perempuan yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali, makanya kita membutuhkan RUU PKS,” terangnya.
Bendahara Fraksi Nasdem di DPR ini juga menegaskan bahwa sikap dari Partai Nasdem jelas, yakni mendesak RUU PKS tetap disahkan pada tahun ini dengan memasukannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober 2020 nanti. ( )
“Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka,” tegas Legislator asal Tanjung Priok ini.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Pasalnya selama duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR, Sahroni kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual yang seringkali penanganan hukumnya tidak berpihak kepada para korban. (Baca juga: LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020)
“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu. Dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Sahroni menjelaskan secara pribadi dirinya juga tengah melakukan pendampingan hukum atas kasus pencabulan yang terjadi pada anak gadis oleh orang tuanya sendiri. Hal ini, menunjukkan betapa pentingnya pengesahan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan kepada setiap orang terhadap kejahatan seksual.
“Karena proses hukumnya yang berat inilah, saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak perempuan yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali, makanya kita membutuhkan RUU PKS,” terangnya.
Bendahara Fraksi Nasdem di DPR ini juga menegaskan bahwa sikap dari Partai Nasdem jelas, yakni mendesak RUU PKS tetap disahkan pada tahun ini dengan memasukannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober 2020 nanti. ( )
“Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka,” tegas Legislator asal Tanjung Priok ini.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(kri)