Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut KUHP...
Fakultas Hukum Untan bekerja sama dengan Mahupiki menggelar acara sosialisasi KUHP di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
PONTIANAK - Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) nasional dinilai sangat futuristik karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa mendatang. Untuk itu pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.

KUHP dianggap futuristic misalnya Pasal 188. Di situ diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud paham lain tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yg bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang. “Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," kata Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto di sela acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Pengusaha Minta Jaminan Tidak Ada Penggrebekan Hotel

KUHP nasional ini, lanjutnya, juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru asli Indonesia yang lainnya. Misalnya, tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan). Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah kumpul kebo hanya dikenal di negara kita dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Prof Benny.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, KUHP baru mengandung banyak kelebihan. Antara lain lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.

Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu. Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.

“Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelas Prof Topo.

Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan. “Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono mengatakan, KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional. Alasannya semangat penyusunan KUHP baru ini ingin melepaskan diri dari penjajahan.

"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak. Kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

Pengabdian kali ini bentuknya adalah informasi terkait materi KUHP baru. “Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan, sebab pemberlakuannya tiga tahun yang akan datang kalau dihitung tidak lama lagi. Sehingga perlu sosialisasi lewat forum seperti ini,” tutur Sri Ismawati. Baca juga: Arab Saudi Larang Pasangan Kumpul Kebo, tapi Cristiano Ronaldo Dibolehkan

Sri menyebut, para peserta menyambut baik dan sangat antusias dengan sosialisasi KUHP ini. Hadirnya narasumber yang ahli dalam bidangnya juga memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir.

“Karena akhirnya kita tahu di dalam forum ini, bahwa dalam proses penyusunannya, KUHP ini memang diwarnai berbagai pandangan yang berbeda, kemudian berhasil disatukan. Dari hadirnya narasumber pun menjadi jelas akan ketidakpahaman, serta lebih terbuka,” ungkapnya.

Sementara perwakilan Mahupiki Pontianak, SY Hasyim menuturkan, kegiatan ini sekaligus untuk meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat, di lapangan atau media sosial. Dengan sosialisasi yang baik, KUHP akan dipahami dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini tentunya akan membuat kita memahami secara utuh apa yang dirumuskan dalam KUHP. Sehingga kita tidak lagi ambivalensi dalam menyikapi KUHP,” kata SY Hasyim.

Acara sosialisasi KUHP di Pontianak disambut baik berbagai kalangan, baik oleh tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi, penegak hukum hingga pejabat setempat. Ratusan peserta mengikuti dengan antusias acara ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Rekomendasi
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Berita Terkini
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved