Pakar Hukum Sebut KUHP Nasional Miliki Pasal-pasal Futuristik

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut KUHP...
Fakultas Hukum Untan bekerja sama dengan Mahupiki menggelar acara sosialisasi KUHP di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
PONTIANAK - Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) nasional dinilai sangat futuristik karena memuat norma yg dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa mendatang. Untuk itu pembentuk KUHP ini layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional.

KUHP dianggap futuristic misalnya Pasal 188. Di situ diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud paham lain tersebut bisa diartikan paham ideologi apapun yg bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang. “Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP WvS (peninggalan kolonial Belanda) tidak ada," kata Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto di sela acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Hotel Mercure Pontianak, Kalbar, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Pengusaha Minta Jaminan Tidak Ada Penggrebekan Hotel

KUHP nasional ini, lanjutnya, juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru asli Indonesia yang lainnya. Misalnya, tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru (penipuan, pemerasan). Juga tindak pidana yang terkait kumpul kebo atau kohabitasi.

"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinahan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah kumpul kebo hanya dikenal di negara kita dan ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan budaya bangsa kita," ujar Prof Benny.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan, KUHP baru mengandung banyak kelebihan. Antara lain lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.

Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu. Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.

“Kita memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, di mana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelas Prof Topo.

Dengan berbagai kelebihan itu, menurut Prof Topo, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan. “Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono mengatakan, KUHP baru ini hendaknya menjadi kebanggaan nasional. Alasannya semangat penyusunan KUHP baru ini ingin melepaskan diri dari penjajahan.

"KUHP lama yang notabene nilainya berbeda dengan kita, sekarang kita rombak. Kita buat KUHP yg sesuai dengan jiwa dan ruh kita. Tentunya ini jadi kebanggaan kita. Kalau selama ini mengusung individualisme, liberalisme, sekarang kita susun dalam konteks munodualisme Bangsa Indonesia," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

Pengabdian kali ini bentuknya adalah informasi terkait materi KUHP baru. “Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan, sebab pemberlakuannya tiga tahun yang akan datang kalau dihitung tidak lama lagi. Sehingga perlu sosialisasi lewat forum seperti ini,” tutur Sri Ismawati. Baca juga: Arab Saudi Larang Pasangan Kumpul Kebo, tapi Cristiano Ronaldo Dibolehkan

Sri menyebut, para peserta menyambut baik dan sangat antusias dengan sosialisasi KUHP ini. Hadirnya narasumber yang ahli dalam bidangnya juga memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir.

“Karena akhirnya kita tahu di dalam forum ini, bahwa dalam proses penyusunannya, KUHP ini memang diwarnai berbagai pandangan yang berbeda, kemudian berhasil disatukan. Dari hadirnya narasumber pun menjadi jelas akan ketidakpahaman, serta lebih terbuka,” ungkapnya.

Sementara perwakilan Mahupiki Pontianak, SY Hasyim menuturkan, kegiatan ini sekaligus untuk meminimalisir kesalahpahaman di tengah masyarakat, di lapangan atau media sosial. Dengan sosialisasi yang baik, KUHP akan dipahami dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini tentunya akan membuat kita memahami secara utuh apa yang dirumuskan dalam KUHP. Sehingga kita tidak lagi ambivalensi dalam menyikapi KUHP,” kata SY Hasyim.

Acara sosialisasi KUHP di Pontianak disambut baik berbagai kalangan, baik oleh tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi, penegak hukum hingga pejabat setempat. Ratusan peserta mengikuti dengan antusias acara ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Bea Cukai Kalbagbar...
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan China
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Rekomendasi
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved