Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli Meringankan

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:38 WIB
loading...
Hendra Kurniawan dan...
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat saksi ahli meringankan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Kamis (18/1/2023). Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa menghadirkan empat saksi ahli meringankan.

Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Hendra dan Agus itu digelar pukul 10.30 WIB. Empat saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Prof Agus Surono, Ahli Bahasa Prof Andika Duta Bachari dan Dr Frans Asisi, serta Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman.

Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk bersama tim pengacara. Hadir di ruang sidang tim Jaksa dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.



Selain Hendra dan Agus, terdakwa Arif Rachman Arifin juga bakal menjalani persidangan. Arif sempat dibuka persidangannya, hanya kembali diskors lantaran agenda persidangannya lebih dahulu Hendra dan Agus.

Dalam sidang Arif nanti, ada 3 orang saksi ahli dan 1 saksi meringankan. Ahli yang dimaksud adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw, Guru Besar Komunikasi di Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, dan Guru Besar Pidana Pidana dari Unair Prof Nur Basuki Minarno, serta saksi meringankan perwakilan dari keluarga.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Berita Terkini
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved