Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli Meringankan

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:38 WIB
loading...
Hendra Kurniawan dan...
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat saksi ahli meringankan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Kamis (18/1/2023). Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa menghadirkan empat saksi ahli meringankan.

Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Hendra dan Agus itu digelar pukul 10.30 WIB. Empat saksi ahli yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Prof Agus Surono, Ahli Bahasa Prof Andika Duta Bachari dan Dr Frans Asisi, serta Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman.

Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria duduk bersama tim pengacara. Hadir di ruang sidang tim Jaksa dan sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.



Selain Hendra dan Agus, terdakwa Arif Rachman Arifin juga bakal menjalani persidangan. Arif sempat dibuka persidangannya, hanya kembali diskors lantaran agenda persidangannya lebih dahulu Hendra dan Agus.

Dalam sidang Arif nanti, ada 3 orang saksi ahli dan 1 saksi meringankan. Ahli yang dimaksud adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw, Guru Besar Komunikasi di Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, dan Guru Besar Pidana Pidana dari Unair Prof Nur Basuki Minarno, serta saksi meringankan perwakilan dari keluarga.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Berita Terkini
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved