Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tidak ada hal yang meringankan terhadap istri Putri Candrawathi itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya menghilangkan nyawa seseorang dan mencoreng institusi Polri. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," sambungnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya menghilangkan nyawa seseorang dan mencoreng institusi Polri. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," sambungnya.
(rca)