Jaksa Anggap Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:48 WIB
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI/Ari Sandita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer turut menghendaki merampas nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa menyebutkan tentang terpenuhinya unsur Pasal 340 KUHP atas perbuatan Bharada E dalam merampas nyawa Brigadir J. Salah satunya, berdasarkan bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni senjata api.

"Barang bukti yang telah disita tersebut menerangkan barang bukti alat yang dipakai untuk menghilangkan nyawa dan mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia sebagai mana keterangan terdakwa Richard, saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf. Dengan demikian perbuatan menghilangkan nyawa korban dikehendaki agar korban Yosua meninggal dunia," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).



Menurut Jaksa, unsur perampasan nyawa Brigadir J menggunakan alat bukti itu pula telah dikehendaki oleh pelaku. Selain itu, unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam atau senjata api pada organ vital seperti perut, dada, dan kepala.



"Dengan demikian, berdasarkan keterangan saksi ahli barang bukti unsur merampas nyawa orang lain telah terbukti menurut hukum," kata Jaksa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More