Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Maju Pilpres 2024

Minggu, 15 Januari 2023 - 11:09 WIB
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan:

a. Memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau

b. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.

(2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR.

(3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada pemilu terakhir.

(4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

(5) Jumlah perolehan kursi atau suara partai politik peserta pemilu terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan KPU.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More